Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual

A.         PERLINDUNGAN KONSUMEN Menurut UU No. 8 tahun 1999, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Zaman modern sekarang konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan  consumer ignorance,  yaitu ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan keragaman produk yang dipasarkan, sehingga hal ini dapat saja disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Oleh karena itu, konsumen harus diberi rasa aman dalam mendapatkan suatu informasi yang jujur dan bertanggungjawab. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan setiap konsumen jika terjadi kecacatan dalam transaksi jual beli, dan perlu perhatian khusus., selain itu setiap konsume...