Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Hukum dalam Ekonomi

A.    PENGERTIAN HUKUM   Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur, terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting  dalam pelaksanaan atas  berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut. B.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI   Hukum ekonomi adalah hokum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional Negara. Hokum ekonomi bersifat tertutup atau privat maupun terbuka atau public, baik secara te...