Hukum dalam Ekonomi
A.    PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur, terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting dalam pelaksanaan atas berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut.
Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur, terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting dalam pelaksanaan atas berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut.
B.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
  Hukum ekonomi adalah hokum yang mengatur dan mempengaruhi segala
sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional Negara. Hokum ekonomi
bersifat tertutup atau privat maupun terbuka atau public, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis. Munculnya hokum ekonomi karena semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Hokum
ekonomi berfungsi membatasi dan mengatur berbagai kegiatan ekonomi pembangunan.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan adalah peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi.
(contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi social adalah peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
(contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan).
C.   SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
·         Subjek hukum adalah Manusia karena tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrat atau alami. Anak-anak
serta balita juga dianggap sebagai subyek hukum. Manusia memiliki hak saat
dilahirkan sampai meninggal dunia. Bayi yang masih berada dalam kandungan juga
dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya.
·         Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum.
D.    CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product,
diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang
tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi
mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu
(19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun
serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada
di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu
bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa
daerah.
            Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang
mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan
kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan
beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki
137.000 karyawan di seluruh dunia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar