Hukum dalam Ekonomi

A.    PENGERTIAN HUKUM

  Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur, terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting  dalam pelaksanaan atas  berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut.


B.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

  Hukum ekonomi adalah hokum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional Negara. Hokum ekonomi bersifat tertutup atau privat maupun terbuka atau public, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Munculnya hokum ekonomi karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Hokum ekonomi berfungsi membatasi dan mengatur berbagai kegiatan ekonomi pembangunan. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan adalah peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
(contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi social adalah peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
(contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan).


C.   SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

·         Subjek hukum adalah Manusia karena tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrat atau alami. Anak-anak serta balita juga dianggap sebagai subyek hukum. Manusia memiliki hak saat dilahirkan sampai meninggal dunia. Bayi yang masih berada dalam kandungan juga dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
·         Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.


D.    CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.

            Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sektor Pertanian

Promosi dan Pemindahan

Bab 8 Konsep Nilai Waktu Dari Uang