HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN
 A.    PENGERTIAN HUKUM PERDATA   Selain istilah hukum perdata, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah hukum privat materiil atau hukum sipil. Definisi Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat..   Di sisi lain juga terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan mengenai hukum perdata. Salah satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H yang menyatakan bahwa hukum perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum perdata dari Prof R. Soebekti adalah semua hak yang meliputi huku...