Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.     KOPERASI
KURANG DIMINATI
Koperasi adalah kumpulan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Perbedaan utama koperasi
dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak
berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad Hatta
(Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan
anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan
menengah. Sebagian besar responden sebenarnya optimistis terhadap peran
koperasi di Indonesia. Responden meyakini keberadaan koperasi mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam situasi pengembangan perekonomian
rakyat saat ini, koperasi dipercaya mampu membantu anggota agar usaha mereka
dapat berjalan lebih lancar.
Namun, gembar-gembor
berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga gadai, bahkan
lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas. Ekspansi
koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak terlihat. Banyak
usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum berjalan dengan
efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum publik menilai
kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.
Penyebab koperasi kurang
diminati adalah dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan
koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola
terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap
koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti
itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan dan gotong royong,
sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar
bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa
kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2.     MENGAPA
KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG?
            Koperasi
merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemasyarakatan. Berbagai kelebihan
yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan
economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha
yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup
dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat
sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun
terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah
mengalami kemunduran.
Penyebab Koperasi Mengalami
Kemunduruan
A. Permasalah Internal
Dalam permasalahan internal dapat dikategorikan
menjadi 3, yaitu :
1. Keanggotaan dalam Koperasi , ditinjau dari segi
kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
·        
Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih
rendah
·        
Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para
anggota terbatas
·        
Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban
mereka sebagai anggota.
·        
Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga
masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan
yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
·        
Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan
mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal
yang ada dikoperasi semakin berkurang.
2. Pengurus Koperasi. Masalah yang menjadi penghambat
berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
·        
Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota
pengurusnya masih belum memadai
·        
Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan
semestinya.
·        
Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaikilagi.
·        
Pengurus kadang-kadang tidak jujur
·        
Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang
berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang
diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
·        
Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih
belum ada pembagian tugas yang jelas.
·        
Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia
dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga
perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
·        
Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan
anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik.
3. Pengawas Koperasi. Anggota dari badan pengawas koperasi
banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh:
·        
Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai,
terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi.
·        
Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum
lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
·        
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi
sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan
anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang
mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
B. Permasalahan Eksternal:
- Bertambahnya persaingan dari
     badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang
     ditangani oleh koperasi
 - Kurang adanya keterpaduan dan
     konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program
     pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor
     koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari
     program pengembangan sektor lainnya.
 - Dirasakan adanya praktek dunia
     usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas
     kekeluargaan dan gotong-royong.
 - Masih adanya sebagian besar
     masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi
     sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
 - Tingkat harga yang selalu
     berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat
     dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
 - Sebagai organisasi yang membawa
     unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang
     kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang
     lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
 - Belum terciptanya pola dan
     bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal
     dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
 
Selain itu Koperasi
sulit berkembang diantara lain disebabkan oleh :
·        
Pemanjaan Koperasi
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga
menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
·        
Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat masih sulit untuk sadar berkoperasi,
terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah tersebut bias disebabkan
kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan sebagai suatu usaha
bersama. Selain itu para pemuda-pemudi lebih sukamenghabiskan waktu di luar
daripada melakukan kegiatan didalam koperasi karena bagi pemuda terkesan
“Kuno”.
·        
Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi
Seorang anggota koperasi maupun pemilik koperasi akan
sulit untuk melepaskan koperasi tersebut, kenapa ? Karena sulitnya menciptakan
regenerasi dalam koperasi tersebut. Dengan sulitnya regenerasi maka seseorang
akan merasa jenuh saat terlalu dalam posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan
jabatannya sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok yang bias mengembangkan
koperasi tersebut lebih lanjut.
·        
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini
dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa –
jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita
piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim,
dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat
dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi
diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya
secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit
·        
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi
strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu
menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk
memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih
pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang
dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di
koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil.
Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu
dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun
finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya
yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
·        
Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan
Harga Pasar
Masyarakat jadi enggan untuk membeli barang dikoperasi
karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga pasar. Bagi masyarakat
Indonesia konsumen akan memilih untuk membeli suatu barang dengan harga yang
murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan
koperasi. Dengan enggannya masyarakat untuk bertransaksi di koperasi sudah
pasti laba yang dihasilkan oleh koperasi-pun sedikit bahkan merugi sehingga
perkembangan koperasi berjalan lamban bahkan tidak berjalan sama sekali.
·        
Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi
Anggota dan Masyarakat
Peran dan Manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh
anggotanya serta masyarakat karena Koperasi belum mampu meyakinkan anggota
serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan
dalam hal keanggotaan koperasi.
·        
Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Dengan kurang adanya keterpaduan dan Konsistensi
antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor
lain, maka program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan
sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor
lainnya.
3.     KETERBATASAN
MODAL
·         Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa
modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa
kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa
untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa
kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya
meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
·         Sumber-sumber
permodalan koperasi
Telepas dari pengertian
atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal
dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari
pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
1.      Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
2.      Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
3.      Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
4.      Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
·         Modal
pinjaman dapat berasal dari : 
1.      Anggota;
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
Bank dan lembaga;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
2.      Sumber
lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan
Pemerintah.
3.      Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
4.      Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat
yang bukan anggota Koperasi.
5.      Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat. 
·         Pasal
44
1     Koperasi dapat menghimpun
dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
a.      anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b.      Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
c.       Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
d.      Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk
mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif
membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga
memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya
masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi
dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih
sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi diantaranya adalah :
-          Bagi
Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200
juta.
-          Dalam 2
tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
-          Laporan
keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
-          Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
-          Permodal,
yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
-          Perlu
diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai
keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
-          Underwriter,
atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi)
-          Wali
amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pemegang obligasi.
-           
 Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok
obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
·         Masalah
Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah
yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh
beberapa hal, diantaranya :
-          Kelemahan
dalam pembentukkan modal sendiri
-          Kelemahan
dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
-          Karena
kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan
·         Cara
mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :
-          Dengan
cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar
mungkin.
-          Mensosialisasikan
koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat
percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
-          Meningkatkan
kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam
meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang
ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari
pemerintah
4.SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (SDM)
adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari
sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci
yang menentukan perkembangan perusahaan. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia
yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak untuk mencapai tujuan
organisasi itu.
Dewasa ini, perkembangan
terbaru memandang karyawan bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih
berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian
muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human
Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekadar sebagai aset utama, tetapi aset yang
bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio
investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini
perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih
mengemuka.
Pengertian SDM dapat dibagi menjadi dua, yaitu
pengertian mikro dan makro. Pengertian SDM secara mikro adalah individu yang
bekerja dan menjadi anggota suatu perusahaan atau institusi dan biasa disebut
sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja, tenaga kerja dan lain sebagainya.
Sedangkang pengertian SDM secara makro adalah penduduk suatu negara yang sudah
memasuki usia angkatan kerja, baik yang belum bekerja maupun yang sudah
bekerja.
Secara garis besar, pengertian Sumber Daya Manusia
adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi
maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan
dikembangkan kemampuannya.
SUMEBR :
4.   https://zehanwidiastuti.wordpress.com/2013/10/20/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang/ 
Salam untuk semua orang, Tuhan pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu yang mencuri uang kami dengan menyamar sebagai pemberi pinjaman kepada kami, mereka datang dengan segala macam pembicaraan manis seperti memberikan pinjaman dengan tingkat bunga rendah, mereka semua penipuan kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley company, yang merupakan satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan asli yang meminjamkan 2% suku bunga, inilah kisah saya, nama saya annisa dari bali, indonesia, pemilik restoran, jangan terkecoh atau takut bahwa pinjaman tidak dapat diperoleh dari internet, adalah mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda ditipu, Ya mereka scammer, dan mereka juga pemberi pinjaman nyata. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak yang scam lenders, saya awalnya skeptis, saya memutuskan untuk meminta ibu rossa untuk pinjaman, jadi saya menghubungi ibu rossa untuk permintaan pinjaman saya sebesar Rp100.000.000,00 dan dalam 24 Jam, pinjaman saya disetujui dan dikirim ke rekening bank BCA saya, dan pinjaman ini datang dengan bunga sangat rendah 2% tidak seperti bank di Indonesia yang memberikan pinjaman 7% atau lebih, saya harus mengakui ketika saya mendapat uang, saya terkejut dan masih terkejut sampai saat ini, meskipun ada beberapa yang ditolak karena mereka tidak memenuhi syarat untuk pinjaman. Tetapi saya diberikan karena keseriusan dan pendekatan saya yang tulus, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana dia mendapatkan uang yang dia pinjamkan kepada banyak orang dia mengatakan itu didukung oleh negara-negara bersatu dan bank dunia untuk membantu orang miskin sekitar ASIA dan AFRIKA untuk mengurangi kemiskinan saya tidak dapat berhenti mengucapkan terima kasih kepada ibu rossa untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan, jadi saya merasa karena dia baik dan baik kepada saya, saya perlu berbagi berita tentang perusahaannya sehingga orang-orang akan tahu tentang dia perusahaan pinjaman dan juga menghindari jatuh untuk pemberi pinjaman palsu yang membanjiri di mana-mana dengan cerita palsu., Anda dapat berbicara dengan ibu rossa melalui email, whats-app dan teks, saya merasa dibandingkan dengan berbagi rincian ini tetapi banyak yang tidak serius dan akan memanggil ibu tidak perlu jadi saya hanya bisa memberikan alamat emailnya untuk menghubungi ibu rossa yang rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda menghubungi mereka, mereka akan menjawab Anda dengan cepat dan jika Anda ragu apa pun yang dapat Anda hubungi saya di Facebook @ annisa berkarya atau emai l saya di annisaberkarya@gmail.com. semoga ALLAH yang Mahakuasa terus memberkati dan melindungi wanita yang baik dan pengertian Rossa Stanley ini.
BalasHapus