Perlindungan Konsumen dan Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual

A.       PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut UU No. 8 tahun 1999, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Zaman modern sekarang konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan consumer ignorance, yaitu ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan keragaman produk yang dipasarkan, sehingga hal ini dapat saja disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Oleh karena itu, konsumen harus diberi rasa aman dalam mendapatkan suatu informasi yang jujur dan bertanggungjawab.

Perlindungan hukum sangat dibutuhkan setiap konsumen jika terjadi kecacatan dalam transaksi jual beli, dan perlu perhatian khusus., selain itu setiap konsumen harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Hukum ekonomi yang muncul pada zaman modern mencerminkan adanya perhatian serius Pemerintah untuk merealisasikan pemerataan dan keadilan ekonomi dalam masyarakat sebagai akibat dari menonjolnya praktek sistem ekonomi kapitalisme. Sedangkan adanya hukum ekonomi, pihak-pihak yang lemah akan dapat terlindungi di tengah-tengah persaingan bebas dengan memberikan batasan-batasan terhadap pihak yang kuat.

Pelindungan konsumen pernah secara prinsipal menganut asas the privity of contract. artinya, pelaku usaha hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sepanjang ada hubungan kontraktual antara dirinya dan konsumen. Konsumen terkadang lemah dalam hal transaksi jual beli, maka dari itu harus dilindungi oleh hukum. Karena hukum itu memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi masih banyak konsumen yang hanya diam saja tanpa meminta perlindungan jika terjadi kasus dalam transaksi jual beli. Adanya hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Asas – asas tentang perlindungan konsumen sebagai berikut :

         1.       Asas Manfaat : Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
               perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
               konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
         2.      Asas Keadilan : Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
               memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
               dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
         3.      Asas Keseimbangan : Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
               usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
         4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen : Memberikan jaminan atas keamanan
               dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
               barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
         5.      Asas Kepastian Hukum : Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
               memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
               menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 undang-undang perlindungan konsumen, tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :

          1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
          2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
                negatif pemakaian barang dan/atau jasa
          3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
                hak-haknya sebagai konsumen
          4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
                dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
          5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
                sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
          6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
                produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
                konsumen

B.    MACAM – MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.      Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19/2002 pasal 1 ayat 1 mengenai hak cipta : “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” hak cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang di maksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh), sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “manusia setengah salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut, dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2.      Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 1). Sementara itu, arti invensi dan inventor tersebut (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut adalah) :

         -          Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
               yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
               dan pengembangan produk atau proses. (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 2)
         -          Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-
               sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
               (UU No. 14 tahun 2001, pasal 1 ayat 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris yaitu patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu Definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu, mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

3.      Hak Merek

Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001, pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk/jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

         -         Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
               seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
               membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

         -         Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
               atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
               jasa-jasa sejenis lainnya.

         -         Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
               yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-
               sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

4.      Desain Industri

Desain Industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 2 atau 3 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain di anggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. “kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan desain industri ke kantor ditjen hak kekayaan intelektual”.

5.      Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan di jaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. UU tentang rahasia dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 desember 2000 dalam UU No. 30 tahun 2000, sehingga secara efektif undang-undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak rahasia dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU rahasia dagang, bidang ini berada dalam kewenangan direktorat jendral hak kekayaan intelektual.

Lingkup dari rahasia dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan rahasia dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Secara mudah, rahasia dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Syarat lain adalah rahasia dagang ini haruslah di jaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi standar-standar baku tentang perlindungan atas rahasia dagang ini, batasan dari kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan dari pemilik rahasia dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang. UU rahasia dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan rahasia dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU rahasia dagang ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang ini dicatatkan pada direktorat jendral hak kekayaan intelektual.

Mengenai tata cara, biaya, apa yang di muat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada peraturan pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan direktorat jendral hak kekayaan intelektual ini belum terbentuk.

C.     CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.      Kasus Pelanggaran Oleh Produk Hit

Produk hit di anggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen hit. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia hit yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu propoxur dan diklorvos. Kedua zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Obat anti-nyamuk hit yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis hit 2,1 a (jenis semprot) dan hit 17 l (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : republika online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa Pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi Pemerintah.

Penyelesaian :

Penyelesaian masalah yang dilakukan PT. MEGASARI MAKMUR dan tindakan Pemerintah,
pihak produsen (PT. MEGASARI MAKMUR) menyanggupi untuk menarik semua produk hit yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk hit aerosol baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. Hit aerosol baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah, pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk hit aerosol baru dapat di produksi dan digunakan untuk rumah tangga (No. ri. 2543/9-2006/s). Sementara pada tanggal 22 September 2006 Departemen kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Jika dilihat menurut UU, PT. MEGARSARI MAKMUR sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

  1.   Pasal 4, Hak Konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

PT. MEGASARI MAKMUR tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi hit.

          2.     Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
          Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
          jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
          pemeliharaan”.

          PT. MEGASARI MAKMUR tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk
          mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar di semprot dengan pestisida, harus
          dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

          3.     Pasal 8
          Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
          jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
          ketentuan peraturan perundang-undangan”.
          Ayat 4 : “pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
          memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.

          PT. MEGASARI MAKMUR tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk hit tersebut
          tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut seharusnya,
          produk hit tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
          diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

          4.     Pasal 19 :
          Ayat 1 : “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
          pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
          yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
          Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
          atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
          kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku”.
          Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
          transaksi”.

          Menurut pasal tersebut, PT. MEGASARI MAKMUR harus memberikan ganti rugi kepada
          konsumen karena telah merugikan para konsumen.

2.      Kasus Ribuan Pangan Impor yang Dijual Online Ternyata Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan, makanan itu sebagian dijual secara online. Kepala (BPOM) Roy Sparringa, mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di kompleks pergudangan elang laut blok i, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui dikantornya. Makanan-makanan tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit, cereal, dan cemilan dengan merek gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal China dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “kedua produk tersebut dijual secara online”.

Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online, konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "selama bulan ramadhan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya", katanya. Dari hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei - 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan rusak”, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp. 1,5 miliar" tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp. 257 juta.

Analisis :

Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin jual, produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan di jual luas di Indonesia. Barang tersebut di simpan oleh penjual di kompleks pergudangan elang laut blok i, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang tersebut mengandung bahan berbahaya, tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian setempat, dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin.

Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jas, tetapi di dalam Indonesia pengawasan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut, seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan kita.

Penyelesaian :

Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa banyak pelanggaran yang dikenakan oleh penjual tersebut antara lain :

          1.     Pasal 8 ayat 1 menyatakan : tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
                penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
          2.     Pasal 8 ayat 2 menyatakan : pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,
                cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
                atas barang dimaksud.
          3.     Pasal 8 ayat 4 menyatakan : pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan
                ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
                dari peredaran.

Para penjual atau supplier akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran dalam pasal diatas yaitu:

Pasal 62 :

          1.     Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9,
                pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
                ayat (2) dan pasal 18 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
                pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
          2.     Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12,
                pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 16, dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana
                penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000
                (lima ratus juta rupiah).
          3.     Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
                kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63 :

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa :

           a.      Perampasan barang tertentu.
           b.      Pengumuman keputusan hakim.
           c.      Pembayaran ganti rugi.
           d.      Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen.
           e.      Kewajiban penarikan barang dari peredaran.
           f.        Pencabutan izin usaha.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sektor Pertanian

Promosi dan Pemindahan

Bab 8 Konsep Nilai Waktu Dari Uang