PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Oleh: Lucky Dzikra Mauludy
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma
Email: dmauludy@gmail.com
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar
Belakang Masalah
Perkembangan ketenagakerjaan dewasa ini mempunyai
banyak dimensi dan keterkaitan yang tidak hanya bagi kepentingan tenaga kerja
sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitannya dengan
kepentingan perusahaan. (Darwis Anatami: 2014)
Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam melakukan
kebijakan PHK. Hal ini disebabkan kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan
yang tidak memperhatikan karyawan. Pada dasarnya kebijakan PHK oleh perusahaan
tidak serta merta merupakan kebijakan yang merugikan karyawan. Permasalahan PHK
ini sebenarnya dapat dilihat dari 2 konteks yaitu konteks pemahaman yang baik
terhadap regulasi dan konteks manajemen modern dalam kebijakan PHK tersebut.
(Nikodemus Maringan: 2015)
Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya merupakan
masalah yang kompleks karena mempunyai kaitan dengan pengangguran,
kriminalitas, dan kesempatan kerja. Seiring dengan laju perkembangan industri
usaha serta meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bekerja dalam hbungan
kerja, maka permasalahan pemutusan hubungan kerja merupakan topik permasalahan
karena menyangkut masalah kehidupan manusia. (Nikodemus Maringan: 2015 dan Erni
Dwita Silambi: 2015)
1.2  Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam penulisan artikel sebagai berikut:
1.      Bagaimana
proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan?
2.      Bagaimana
Hak-hak karyawan yang di PHK?
1.3  Tujuan
artikel
Adapun
tujuan dari artikel sebagai berikut:
1.      Untuk
mengetahui proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh
perusahaan
2.      Untuk
mengetahui Hak-hak karyawan yang di PHK
1.4  Manfaat
Artikel
Manfaat
yang dapat diambil dari artikel ini, bagi akademis dengan menggunakan artikel
ini, diharapkan dapat memberikan manfaat agar menjadi sumber informasi yang
akan menambah pengetahuan bagi penulis maupun pembaca, tentang Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Adapun
jurnal terdahulu yang penulis baca untuk dijadikan referensi.
Tabel 2.1
Jurnal Terdahulu
| 
   
No 
 | 
  
   
Nama 
 | 
  
   
Judul 
 | 
  
   
Kesimpulan 
 | 
 
| 
   
1 
 | 
  
   
Mohammad
  Ilyas 
2018 
 | 
  
   
PENGAMBILALIHAN DANPENUTUPAN PERUSAHAANYANG
  BERDAMPAK PADA PERSELISIHAN PEMUTUSANHUBUNGAN KERJAMENURUT UNDANG-UNDANG
  NOMOR13TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN 
 | 
  
   
Perlindungan
  hukum bagi pekerja / buruh atas pengusaha yang tidak bersedia melanjutkan
  hubungan kerja. 
Perlindungan
  hukum bagi pekerja / buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Fatwal
  Fahrunnisa¹,Rosdianti Razak²,Alimuddin Said³ 
2017 
 | 
  
   
PERAN
  PEMERINTAH DALAM MENANGANI KONFLIK 
PEMUTUSAN
  HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PT GUNUNG 
MAS
  DI KABUPATEN PANGKEP 
 | 
  
   
1)
  Peran pemerintah dalam menangani konflik pemutusan hubungan kerja 
karyawan
  PT Gunung Mas Persada Jaya yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep
  memiliki peran 
sebagai
  fungsi a) Regulator b) 
Dinamisator.
  Kabupaten Pangkep sendiri tidak memiliki mediator 
 | 
 
| 
   
3 
 | 
  
   
Mawey
  Z. Alfa1 Sri Murni2 Ferdy Roring3 
2016 
 | 
  
   
FAKTOR-FAKTOR
  YANG MEMPENGARUHI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO)
  RAYON MANADO UTARA 
 | 
  
   
faktor
  pribadi, budaya perusahaan, dan kepuasan kerja secara serentak memiliki
  pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 
 | 
 
| 
   
4 
 | 
  
   
NIKODEMUS
  MARINGAN 
2015 
 | 
  
   
TINJAUAN
  YURIDIS PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH
  PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAA 
 | 
  
   
Pelaksanaan
  pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan
  undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanyang
  mennyatakanbahwapemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses
  yaitu mengadakan musyawarah antarakaryawan Sebagai tanggungjawab perusahaan
  untuk memberikan uangpesangon,uang penghargaan,danuang penggantian hak. 
 | 
 
| 
   
5 
 | 
  
   
Leonardo
  Imanuel Terok 
2015 
 | 
  
   
KAJIAN
  HUKUM ATAS HAK PEKERJA KONTRAK YANG DIKENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
  DALAM MASA KONTRAK 
 | 
  
   
Implementasi
  perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap hakhak yang didapatkan
  serta kewajiban yang harus dijalankan bukan hanya diperuntukan kepada pekerja
  saja namun juga kepada pihak-pihak yang terkait. 
 | 
 
| 
   
6 
 | 
  
   
Erni
  Dwita Silambi 
2015 
 | 
  
   
PEMUTUSANHUBUNGAN
  KERJA DITINJAU DARI SEGI HUKUM ( STUDI KASUS PT.MEDCO LESTARI PAPUA 
 | 
  
   
Pemutusan
  hubungan kerja wajib dirundingkan secara mufakat dan serikat pekerja/serikat
  buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
  menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (bipartite) apabila gagal maka
  dapat dilanjutkan dengan cara Tripartite dengan cara salah satu atau kedua
  belah 
 | 
 
| 
   
7 
 | 
  
   
Darwis
  Anatami 
2015 
 | 
  
   
PENYELESAIANPEMUTUSAN
  HUBUNGAN KERJA (PHK) DI LUAR PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 
 | 
  
   
Mekanisme
  penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di luar jalur
  PengadilanHubunganIndustrial merupakan penyelesaian yang cepat dengan biaya
  yang relatif murah, langkah awal yang 
 | 
 
BAB III
PEMBAHASAN
3.1  PENGERTIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Menurut
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Berdasarkan ketentuan UU Ketengakerjaan tersebut, maka dapat dipahami bahwa PHK
merupakan opsi terakhir dalam penyelamatan sebuah perusahaan Karena pemutusan
hubungan kerja bagi pihak buruh akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, dan
finansial sebab:
1.      Dengan
adanya pemutusan hubungan kerja, buruh telah kehilangan mata pencaharian.
2.      Untuk
mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus banyak mengeluarkan
biaya.
3.      Kehilangan
biaya hidup untuk diri dan keluarganya sebelum mendapat pekerjaan yang baru
sebagai penggantinya3.
3.2  Pelaksanaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan
Permohonan
izin PHK dapat diberikan dalam hal buruh melakukan suatu pelanggaran/ kesalahan
besar, antara lain:  
-        Pada
saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
-        Melakukan
tindakan kejahatan.
-        Penganiayaan,
menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman
kerja
3.3  Pemberhentian
berdasarkan keinginan perusahaan
Pemberhentian
berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia
lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan, Keinginan perusahaan
memberhentikan karyawan ini disebabkan:
1.      Karyawan
tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
2.      Perilaku
dan kedisiplinannya kurang baik.
3.      Melanggar
peraturan dan tata tertib perusahaan.
4.      Tidak
dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
5.      Melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan.
3.4  Proses
pelaksanaan pemutusan Hubungan Kerja
Adapun
beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan yaitu:
-        Adakan
musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
-        Bila
musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan
atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
-        Bagi
karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada
pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin lebih dahulu
kepada Dinas terkait atau berwenang.
-        bagi
karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian
pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesuai dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan
3.5  Hak-hak
karyawan yang di PHK
Menurut
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1)
terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK.
Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
3.6
Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja Akibat PHK
Menurut
UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat
bertanggung jawab dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
1.      Pengunduran
diri secara baik-baik atas kemauan sendiri.
2.      Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja.
3.      Pengunduran
diri karena mencapai usia pensiun.
4.      Pekerja
melakukan kesalahan berat.
5.      Pekerja
ditahan pihak yang berwajib. 
6.      Perusahaan
bangkrut/perusahaan mengalami kerugian.
7.      Pekerja
mangkir terus menerus.
8.      Pekerja
meninggal dunia.
9.      Pekerja
melakukan pelanggaran.
10.  Perubahan
status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan.
11.  Pemutusan
Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi.
BAB IV
KESIMPULAN
Pelaksanaan
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan
undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa
pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan
musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka
jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi
karyawan yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan
kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan
untuk karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan.
Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan
perusahaan dan perundang-undangan. Selain itu hak-hak pekerja pun sudah di atur
sesuai kentetuan pasal 156 dimana dijelaskan hak-hak apa saja yang didapat oleh
pekerja.
Daftar Pustaka
Darwis
Anatami. 2015. “ Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Luar
Pengadilan Hubungan Industrial”. Jurnal Hukum. Vol. 10 No. 2 Juli-Desember
2015
Erni
Dwita Silambi. 2015. “Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau dari Segi Hukum
(Studi Kasus PT. Medco Lestari Papua)”. Jurnal Hukum. Vol. 9 No. 4 Juni
2015
Fatwal
Fahrunnisa¹,Rosdianti Razak²,Alimuddin Said³. 2017. “Peran Pemerintah
dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT Gunung Mas di
Kabupaten Pangkep”. Jurnal Administrasi Publik, Desember
2017   Volume 3 Nomor 3
Leonardo
Imanuel Terok. 2015. “Kajian Hukum Atas Hak Pekerja Kontrak yang
Dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Masa Kontrak”. Lex et Societatis,Vol.
3 No. 7 Agustus 2015
Mawey
Z. Alfa1 Sri Murni2 Ferdy Roring3. 2016. “ Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan pada PT. PLN (PERSERO) Rayon
Menado Utara”. Jurnal EMBA Vol.4 No.1 Maret 2016
Mohammad
Ilyas, S.H. 2018. “Pengambilan dan Penutupan Perusahan yang Berdampak
pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ius Constituendum. Vol 3
No 1 April 2018
Nikodemus
Maringan. 2015. “ Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.  Edisi
3 Volume 3  Tahun 201 5
Komentar
Posting Komentar