PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Oleh: Lucky Dzikra Mauludy
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Gunadarma

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Perkembangan ketenagakerjaan dewasa ini mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan yang tidak hanya bagi kepentingan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi juga keterkaitannya dengan kepentingan perusahaan. (Darwis Anatami: 2014)
Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam melakukan kebijakan PHK. Hal ini disebabkan kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan karyawan. Pada dasarnya kebijakan PHK oleh perusahaan tidak serta merta merupakan kebijakan yang merugikan karyawan. Permasalahan PHK ini sebenarnya dapat dilihat dari 2 konteks yaitu konteks pemahaman yang baik terhadap regulasi dan konteks manajemen modern dalam kebijakan PHK tersebut. (Nikodemus Maringan: 2015)
Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks karena mempunyai kaitan dengan pengangguran, kriminalitas, dan kesempatan kerja. Seiring dengan laju perkembangan industri usaha serta meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bekerja dalam hbungan kerja, maka permasalahan pemutusan hubungan kerja merupakan topik permasalahan karena menyangkut masalah kehidupan manusia. (Nikodemus Maringan: 2015 dan Erni Dwita Silambi: 2015)

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan artikel sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan?
2.      Bagaimana Hak-hak karyawan yang di PHK?
1.3  Tujuan artikel
Adapun tujuan dari artikel sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan
2.      Untuk mengetahui Hak-hak karyawan yang di PHK

1.4  Manfaat Artikel
Manfaat yang dapat diambil dari artikel ini, bagi akademis dengan menggunakan artikel ini, diharapkan dapat memberikan manfaat agar menjadi sumber informasi yang akan menambah pengetahuan bagi penulis maupun pembaca, tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Adapun jurnal terdahulu yang penulis baca untuk dijadikan referensi.
Tabel 2.1
Jurnal Terdahulu
No
Nama
Judul
Kesimpulan
1
Mohammad Ilyas

2018
PENGAMBILALIHAN DANPENUTUPAN PERUSAHAANYANG BERDAMPAK PADA PERSELISIHAN PEMUTUSANHUBUNGAN KERJAMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR13TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Perlindungan hukum bagi pekerja / buruh atas pengusaha yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
Perlindungan hukum bagi pekerja / buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
2
Fatwal Fahrunnisa¹,Rosdianti Razak²,Alimuddin Said³

2017
PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI KONFLIK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PT GUNUNG
MAS DI KABUPATEN PANGKEP
1) Peran pemerintah dalam menangani konflik pemutusan hubungan kerja
karyawan PT Gunung Mas Persada Jaya yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep memiliki peran
sebagai fungsi a) Regulator b)
Dinamisator. Kabupaten Pangkep sendiri tidak memiliki mediator
3
Mawey Z. Alfa1 Sri Murni2 Ferdy Roring3

2016
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MANADO UTARA
faktor pribadi, budaya perusahaan, dan kepuasan kerja secara serentak memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4
NIKODEMUS MARINGAN

2015
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAA
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanyang mennyatakanbahwapemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antarakaryawan Sebagai tanggungjawab perusahaan untuk memberikan uangpesangon,uang penghargaan,danuang penggantian hak.
5
Leonardo Imanuel Terok

2015
KAJIAN HUKUM ATAS HAK PEKERJA KONTRAK YANG DIKENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DALAM MASA KONTRAK
Implementasi perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap hakhak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dijalankan bukan hanya diperuntukan kepada pekerja saja namun juga kepada pihak-pihak yang terkait.
6
Erni Dwita Silambi

2015
PEMUTUSANHUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI SEGI HUKUM ( STUDI KASUS PT.MEDCO LESTARI PAPUA
Pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan secara mufakat dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (bipartite) apabila gagal maka dapat dilanjutkan dengan cara Tripartite dengan cara salah satu atau kedua belah
7
Darwis Anatami

2015
PENYELESAIANPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI LUAR PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mekanisme penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di luar jalur PengadilanHubunganIndustrial merupakan penyelesaian yang cepat dengan biaya yang relatif murah, langkah awal yang



BAB III
PEMBAHASAN

3.1  PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Berdasarkan ketentuan UU Ketengakerjaan tersebut, maka dapat dipahami bahwa PHK merupakan opsi terakhir dalam penyelamatan sebuah perusahaan Karena pemutusan hubungan kerja bagi pihak buruh akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, dan finansial sebab:
1.      Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, buruh telah kehilangan mata pencaharian.
2.      Untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus banyak mengeluarkan biaya.
3.      Kehilangan biaya hidup untuk diri dan keluarganya sebelum mendapat pekerjaan yang baru sebagai penggantinya3.

3.2  Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan
Permohonan izin PHK dapat diberikan dalam hal buruh melakukan suatu pelanggaran/ kesalahan besar, antara lain:  
-        Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
-        Melakukan tindakan kejahatan.
-        Penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga pengusaha atau teman kerja

3.3  Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan, Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan ini disebabkan:
1.      Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
2.      Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
3.      Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
4.      Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
5.      Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

3.4  Proses pelaksanaan pemutusan Hubungan Kerja
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan yaitu:
-        Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
-        Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
-        Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin lebih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
-        bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesuai dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan

3.5  Hak-hak karyawan yang di PHK
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 156
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.


3.6 Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja Akibat PHK
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat bertanggung jawab dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
1.      Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri.
2.      Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja.
3.      Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
4.      Pekerja melakukan kesalahan berat.
5.      Pekerja ditahan pihak yang berwajib. 
6.      Perusahaan bangkrut/perusahaan mengalami kerugian.
7.      Pekerja mangkir terus menerus.
8.      Pekerja meninggal dunia.
9.      Pekerja melakukan pelanggaran.
10.  Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan.
11.  Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi.

BAB IV
KESIMPULAN
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan. Selain itu hak-hak pekerja pun sudah di atur sesuai kentetuan pasal 156 dimana dijelaskan hak-hak apa saja yang didapat oleh pekerja.

Daftar Pustaka
Darwis Anatami. 2015. “ Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Luar Pengadilan Hubungan Industrial”. Jurnal Hukum. Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2015

Erni Dwita Silambi. 2015. “Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau dari Segi Hukum (Studi Kasus PT. Medco Lestari Papua)”. Jurnal Hukum. Vol. 9 No. 4 Juni 2015

Fatwal Fahrunnisa¹,Rosdianti Razak²,Alimuddin Said³. 2017. “Peran Pemerintah dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT Gunung Mas di Kabupaten Pangkep”. Jurnal Administrasi Publik, Desember 2017   Volume 3 Nomor 3

Leonardo Imanuel Terok. 2015. “Kajian Hukum Atas Hak Pekerja Kontrak yang Dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Masa Kontrak”. Lex et Societatis,Vol. 3 No. 7 Agustus 2015

Mawey Z. Alfa1 Sri Murni2 Ferdy Roring3. 2016. “ Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan pada PT. PLN (PERSERO) Rayon Menado Utara”. Jurnal EMBA Vol.4 No.1 Maret 2016

Mohammad Ilyas, S.H. 2018. “Pengambilan dan Penutupan Perusahan yang Berdampak pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”Jurnal Ius Constituendum. Vol 3 No 1 April 2018

Nikodemus Maringan. 2015. “ Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.  Edisi 3 Volume 3  Tahun 201 5


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sektor Pertanian

Promosi dan Pemindahan

Bab 8 Konsep Nilai Waktu Dari Uang