PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

NAMA       : Lucky Dzikra Mauludy
NPM           : 23215862
KELAS       : 1EB17



       Undang - undang Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.   Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.    Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.    Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.  Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.  Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.  Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.  Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.  Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.  Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


B.     Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
·         Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angka untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
·         Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.

Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai  dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham kaitannya dengan kesatuan perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004).


C.    Pembangunan Ekonomi Regional
Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu provinsi, kabupaten, atau kota.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).
Tujuan utama dari usaha-usaha pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi – institusi baru, pembangunan industri – industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.

D.    Faktor-faktor Penyebab ketimpangan
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1.   Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi , hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2.   Alokasi Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3.  Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4.  Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.  Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan , tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.

E.     Pembangunan Indonesia Bagian Timur
Dalam membangun Kawasan Indonesia Bagian Timur, terdapat beberapa faktor pokok yang perlu diberikan perhatian lebih mendalam dalam memformulasikan strategi pengembangannya, yaitu:
a)      adanya keanekaragaman situasi dan kondisi daerah-daerah di KTI yang memerlukan kebijaksanaan serta solusi pembangunan yang disesuaikan dengan kepentingan setempat (local needs)
b)      (b) perlunya pendekatan pembangunan yang dilaksanakan secara terpadu dan menggunakan pendekatan perwilayahan
c)      (c) perencanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan serta melibatkan peran serta masyarakat.
d)     (d) peningkatan serta pengembangan sektor pertanian yang tangguh untuk dapat menanggulangi masalah kemiskinan baik di perdesaan maupun di perkotaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat khususnya dalam bidang agribisnis dan agroindustri, serta penyediaan berbagai sarana dan prasarana lapangan kerja.

F.     Teori dan analisis Pembangunan ekonomi daerah
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1.      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2.      Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3.      Teori Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisi untuk menganalisi pembangunan ekonomi daerah , yaitu :
a.       Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b.       Location Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c.       Angka Penggandaan Pendapatan
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d.      Analisis Input-Output

Metode ini paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah itu.


DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sektor Pertanian

Promosi dan Pemindahan

Bab 8 Konsep Nilai Waktu Dari Uang