USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
NAMA       : Lucky Dzikra Mauludy
NPM           :
23215862
KELAS       :
1EB17
A.  Definisi UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Keragaman Pengertian UKM :
·      
Menurut Keputusan Presiden RI
no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil
Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
·      
Menurut Badan Pusat Statistik
(BPS)
Pengertian Usaha Kecil
Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas
usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
·      
Berdasarkan Keputuasan Menteri
Keuangan Nomor 316/KMK.016/ 1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil
Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah
melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun
setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp
600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
-       
Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan
koperasi )
-       
Perorangan (
Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa )
·      
Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil
Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
-       
Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
-       
Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut
dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai
berikut :
-       
Kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
-       
Memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
·      
Definisi dan Kriteria UKM
menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan
kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai
berikut:
-       
Jumlah tenaga kerja
-       
Pendapatan
-       
Jumlah asset
Undang-undang dan Peraturan tentang UKM
1.     UU No. 9
Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.     PP No.
44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.     PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.     Inpres
No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.     Keppres
No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk UsahaKecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan SyaratKemitraan.
6.     Keppres
No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha dan Menengah.
7.     Permenneg
BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negaradengan Usaha Kecil dan Program
bina Lingkungan.
8.     UU No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
B.  Perkembangan Jumlah
Unit Dan Tenaga Kerja di UKM
Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta
kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada
tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha,
yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha
kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha
skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5
persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui
44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10
persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada
tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5
persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak
123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat
masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain
ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara
lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang
perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep
pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit
pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas
pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak
atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi,
berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di
daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia,
meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416
kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi
produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan
UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah
mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan
lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas
tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan
klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh
masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam
manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya
kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap
permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya
biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan
baku. Juga yang menyangkut perolehan
legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi
UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam
pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi
sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi,
struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan
usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek
berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya
kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah
tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan
oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan
bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam
tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan
sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada tahun 2008,
kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas
mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan
tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai
ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008,
kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun
atau 58,33%.
Kemudian pada
tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau
97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat
sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih
akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang.
Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10
tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga
perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak
jalan di tempat.
Dibutuhkan
usaha-usaha strategik guna memberdayakan UMKM agar dapat menjadi penopang
perekonomian lokal seperti yang terjadi di Jepang dan Taiwan. Oleh karena itu
upaya mengembangkan dan memberdayakan UMKM agar hasil yang diperoleh memiliki multiplier
effect yang tinggi menjadi sangat penting saat ini, khususnya dalam meningkatkan
daya saing. Dengan daya saing itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatan UMKM
, tidak tergilas perdagangan bebas, dan berdampak pada kesejahteraan
masyarakat. Kini UMKM memiliki peluang untuk terus berkembang.
Perkembangan
UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih
menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus
bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal :
merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi
manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional
2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia);
(2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan
pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Dalam sketsa
ekonomi nasional, setelah terjadi krisis ekonomi usaha mikro  kecil
menengah lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik di bandingkan
dengan usaha besar, sedangkan UMKM sendiri terbukti berkembang dan mampu
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dari tahun ke tahun UMKM yang di adakannya termasuk
industri kecil di indonesia semakin meningkat. Rata-rata kenaikan jumlah unit
usaha UMKM sebesar 3.55% atau sebesar 1.574.696 tiap tahunnya, namun yang
paling besar pengaruhnya terlihat pada tahun 2009 sebesar 8.25% atau sebesar
3.885.548 dari 47.109.555 unit UMKM.
Sedangkan dari sisi sebaran unit usaha berdasarkan
sektor ekonomi, UMKM sejak tahun 1998 hingga saatini masih didominasi oleh unit
usaha dari Sektor Pertanian. Alasannya jelas karena sektor pertanian merupakan sektor dimana outputnya merupakan
kebutuhan pokok masyarakat dengan jumlah permintaanyang cenderung meningkat,
skala ekonomi dan kekuatan merek tidak begitu dipentingkan, dan bersifat padat karya. Skala ekonomi yang dimaksud disini adalah Sumber daya manusia,
Modal, dan ketersediaan teknologi. Kontribusi sektor
ini terhadap konsentrasi usaha UMKM dari tahun ke tahun terus menunjukkan penurunan. Pada tahun 1998, unit usaha UMKM
terkonsentrasi di sektor ini mencapai 62.04%, dan turun menjadi
58.76% di tahun 2005. Sedangkan pada tahun 2011, konsentrasi usaha disektor ini
hanya mencapai 49.98%. Penurunan ini
tidak terlepas dari berbagai persoalan di sektor ini seperti penurunan kualitas kesuburan tanah, berkurangnya
luas lahan, banyaknya hama dan penyakit tanaman, penggunaan
teknologi yang masih rendah, dan perubahan iklim yang tidak menentu dalam
beberapa tahun terakhir.
Nilai tambah yang rendah karena masih dijual dalam keadaan mentah menyebabkan
produk yang dihasilkan memiliki daya jual
yang rendah. Akibatnya, pendapatan yang dihasilkan juga akan rendah. Inilahyang
menjadi pendorong sebagian pelaku bisnis lebih memilih sektor lain yang lebih
prospektif, memilikinilai tambah, dan lebih
menguntungkan.
Para pelaku
usaha UMKM dalam lima tahun terakhir, lebih melirik sektor Perdagangan,
Restoran, dan Hotelsebagai basis usahanya. Ini terbukti dengan meningkatnya
kontribusi sektor ini dari 22.82% di tahun 2005 menjadi 29.44% di tahun 2011
(Tabel 4). Sedangkan sektor lainnya yang juga mulai menarik minat parapelaku
UMKM adalah sektor Pengangkutan dan Jasa keuangan & lainnya. Konsentrasi
usaha UMKM pada kedua sektor ini menunjukkan peningkatan selama periode
1998-2011. Kedua sektor ini memberikan nilai tambah yang lebih baik
dibandingkan sektor pertanian, misalkan pada rumah makan, toko, jasa
angkutan, jasa keuangan, dll. Jasa merupakan produk yang semakin
menggeliat ditawarkan oleh banyak pelakuUMKM belakangan ini. Menurut Schoell
dan Gultinan (1992), menyatakan bahwa sektor jasa sangat berkembang pesat
akhir-akhir ini karena beberapa faktor atau penyebab, antara lain:
1.     Perkembangan teknologi yang sangat pesat termasuk
teknologi informasi.
2.     Adanya peningkatan pengaruh sektor jasa.
3.     Persentase wanita yang masuk dalam angkatan kerja semakin
besar.
4.     Tingkat harapan hidup semakin meningkat.
5.     Produk-produk yang dibutuhkan dan dihasilkan semakin
kompleks.
6.     Adanya peningkatan kompleksitas kehidupan.
7.     Meningkatnya perhatian terhadap ekologi dan kelangkaan
sumber daya
C.  Nilai Output dan Nilai
Tambah
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Nilai output (NO) adalah nilai keluaran sedangkan Nilai tambah (NT) adalah besarnya output dikurangi besarnya nilai input (biaya antara). Metode Penghitungan: 
| 
   
     NTB=Output-Input 
 | 
 
        
Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan kontribusinya
terhadap kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di
UK lebih rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur
berdasarkan L dan K (PP/ dari TFP : produktivitasdari factor-faktor produksi
secaratotal. Pasar yang dilayani UM berbeda dengan pasar UK. Pasar UM banyak
melayani masyarakat berpenghasilan menengah keatas dengan elastisitas
pendapatan positif. Pasar yang dilayani UK lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan rendah dengan
elas tisitas pendapatan negative.
D.  Ekspor
        
Ekspor adalah perdagangan
dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean suatu negara ke negara
lain dengan memenuhi ketentuan berlaku. Hal yang pokok harus diketahui/dimiliki
oleh eksportir adalah: (Anton Yudi Setiano, 2008) 
1.       Eksportir memiliki surat izin
usaha perdagangan baik perorangan maupun badan hokum
2.       Eksportir wajib mengetahui
barang yang dilarang diekspor oleh pemerintah atau harus seizin pemerintah 
3.       Eksportir harus mengetahui
ekspor barang ke suatu negara yang dilarang oleh pemerintah 
        
UKM yang berorientasi ekspor,
menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir
Langsung (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect
Exporter).
1.     UKM Produsen Eksportir
Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer)
atau importir.
2.     UKM Eksportir Tidak Langsung
adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor
secara tidak secara langsung dengan buyer/importir, tetapi melalui agen
perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri.
Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari
total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor
secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik.
Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya
8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh
importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai
ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa
ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98 persen. Namun demikian, tingkat
perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar
dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang
mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan
(hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik
tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan
keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar
(UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam
dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam
penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah
Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif
beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat
potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk
yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini
karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang
diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak
terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap
negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi
ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export trading
problem dan financing problem.
1.     Export trading problem terjadi karena tingginya
risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran maupun
pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam pembayaran,
dan tingginya biaya ekspor. 
2.     Financingproblem terjadi karena terbatasnya
modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee institution problem,
yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM.
Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu
pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s
market.
Dalam hal ini adalah ekspor bagi produk yang
dihasilkan usaha kecil menengah. Adapun Beberapa hambatan ekspor UKM antara
lain:
(a)   Globalisasi perdagangan menuntut semakin tingginya
respon pelaku bisnis terhadap perubahan pasar dan perilaku kondumen khususnya.
Kecepatan perubahan permintaan pasar dan selera konsumen, menuntut produk yang
ditawarkan harus inovatif, beragam dan siklus produk menjadi relatif lebih
pendek. Kemampuan mengakses pasar global, mengadop inovasi produk atau bahkan
mengkreasi inovasi produk yang sesuai kebutuhan pasar, merupakan sederetan
kelemahan yang dimiliki UKM pada umumnya. 
(b)  Pada umumnya UKM dalam memproduksi barang/jasanya hanya terkonsentrasi pada
sejumlah produk/jasa yang secara tradisional telah ditangani kelompok pelaku
bisnis tertentu dan pada pasar tetu saja. Oleh karenanya kurang mendorong
diversifikasi produk/jasa UKM baik desain, bentuk maupun fungsi produk yang
dihasilkan. Rendahnya tingkat diversifikasi UKM, memberi kesan bahwa UKM hanya
berspesialisasi pada produk/jasa tradisional yang memiliki keunggulan
komparatif seperti pakaian jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang
barang jadi dari kulit seperti alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel dan
barang kerajinan. 
(c)   Rendahnya aksesibilitas terhadap sumberdaya produktif,
terutama yang berkaitan dengan pembiayaan, informasi, promosi, teknologi, dan
jaringan bisnis produk ekspor. 
E.  Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
        
Bagi setiap unit usaha dari
semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi
perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun
disisi lain juga menciptakan banyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi
dengan baik akan menjelma sebagai ancaman.bentuk kesempatan dan tantangan yang
akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi  yang
berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian
terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya
produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi,
dan keuangan antar Negara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak
ekonomi disuatu wilayah akibat pengaruh langsung dari ketidakstabilan ekonomi
diwilayah lain.
1.      
Sifat Alami dari Keberadaan
UKM
Usaha kecil di Indonesia
didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun
dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa
perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal,
seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah,
usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk
kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat
alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya
tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.
2.   
Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas
dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi, penguasaan ilmu
pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor keunggulan
kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek dari suatu
usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar