Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
NAMA       : Lucky Dzikra Mauludy
NPM           :
23215862
KELAS       :
1EB17A. Masalah Sumber Daya Alam struktur penguasaan Sumber Daya Alam
 Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis
maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah
menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara
yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan
pelestarian.
2.  Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3.  Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah
satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian
nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik
penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu
kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh
pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta
kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem
secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk
irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak.
Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat.
Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah
mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati
(biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan
pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai
penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk
reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan
untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang
merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat
usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah
bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala
besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk
bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Permasalahan pengelolaan sumber daya alam menjadi
sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan
datang. Di lain pihak sumber daya alam tersebut telah banyak mengalami
kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna
mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000
umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam
mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya
bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput
dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
Sumberdaya alam mempunyai peranan cukup penting bagi
kehidupan manusia. Sumberdaya alam bagi berbagai komunitas di Indonesia bukan
hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga makna sosial, budaya dan politik.
Sumberdaya alam berperan penting dalam pembentukan peradaban pada kehidupan
manusia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki konsepsi dan pandangan dunia
tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan dari sumberdaya alam. Konsepsi
kosmologi dan pandangan dunia tentang sumberdaya alam terutama tanah pada
beberapa etnis di Indonesia memiliki persamaan, yakni tanah sebagai entitats
yang integral atau sebagai suatu ekosistem. Secara umum tata kelola sumberdaya
alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status
penguasaan dan pemanfaatannya. 
Bentuk dan status penguasaan sumberdaya alam dapat
dibedakan atas empat kelompok: 
1)  Milik umum (open accses) yaitu tidak selamanya sumberdaya milik umum tidak
ada pemiliknya. Sumber daya jenis ini dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas,
karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya
tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya.
2)  Milik negara (state), yaitu sumberdaya yang secara tegas dikuasai dan
dikontrol oleh negara
3)  Milik pribadi
atau perorangan (private) yaitu sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh
orang-perorangan  dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya.
4)  Milik bersama (communal) yaitu status kepemilikannya diambangkan, tiap
orang bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat
Dalam prakteknya keempat bentuk penguasaan sumberdaya
tersebut, sering terdapat tumpang tindih dan bervariasi, karena bentuk
penguasaannya terkait dengan sistem sosial dan budaya serta pandangan dunia di
mana sumberdaya itu berada.
B. Kebijakan Sumber Daya
Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
 Kebijakan
Sumber Daya Alam Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai
potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab
sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi
tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis
sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang
timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa
mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan
pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah
maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai.
 Secara implementatif, parameter
yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun
berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan
antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan
ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam
dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
    C. Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang
sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan
dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam
hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam
produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen
nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar
di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw
material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar.
Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia,
eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke
Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam
hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO,
produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi
kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
1.     Sejarah
Investasi dalam rangka memburu bahan mentah telah
berlangsung sejak lama, sejak era kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring
pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut semakin meluas dan intensif.
Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda hanya meliputi Jawa dan
Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah kekuasaan yang sifatnya administratif
belaka. Namun sekarang dominasi modal asing telah meliputi seluruh wilayah
Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal
asing.
Pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya
meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini
pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector,
tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan,
keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas,
mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.
Corak Investasi di Indonesia saat ini bercirikan
investasi kolonial, dengan tiga ciri utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai
tanah dalam skala yang sangat luas. Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari
raw material untuk kebutuhan industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh
keuntungan atas investasi dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga
keuangan negara negara maju.
2.     Kondisi Objektif
Mineral dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha
pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di
antaranya bermasalah atau non clean and clear, yang terdiri atas 3.988 izin
usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan
produksi batubara.
Minyak dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011,
terdapat 287 wilayah kerja migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Data BP Migas tahun 2007 wilayah kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah
kerja migas pada 2008. Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan
245 pada 2010.
Kehutanan : Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan
(HPH) saja sampai dengan kuartal III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan
jumlah pengusaha pemegang izin sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan
tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan
luas 9,9 juta ha. Sejak 2010 sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin
HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta ha.
3.     Dominasi Asing
Total luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan
perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral
dan batubara, 95 juta hektar untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk
kehutanan, 9 juta hektar untuk perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178
juta hektar. Sebagian besar lahan dikontrol oleh perusahaan asing. Padahal luas
daratan Indonesia 195 juta hentar.
Investasi di Indonesia didominasi oleh perusahaan
asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS
yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi
minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80%
ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai
asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing.
Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85 persen gas
diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri
negara-negara maju.
4.     Pengambil-alihan Teritorial
Di Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara
menguasai 50 persen wilayah NTB dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di
Pulau Sumbawa salah satu wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara
dengan 50 persen lebih luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta
hektar. Sementara para bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau
Sumbawa terus memberi ijin tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini
lebih dari 150 Izin Usaha Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang
melakukan eksplorasi maupun produksi.
Di Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta
hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar,
setara dengan 57 persen luas daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang
jumlahnya sangat besar, sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada
ratusan perusahaan raksasa.
Kalimantan Timur diperkirakan seluruh wilayah
daratannya seluas 19,8 juta hektar telah dibagi-bagikan kepada modal besar.
Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha, Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin
hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7 juta (data MP3EI), belum termasuk
kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu kontributor terbesar pendapatan
migas negara.
Di Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas
pulau madura sendiri, yang diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil,
Santos, dan perusahaan asing lainnya.
5.     Regulasi Nasional
Pemerintah juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007
tentang penanaman modal. UU ini merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT,
dan FTAs. UU ini sejalan dengan kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar
Negatif Investasi (DNI) sebagai strategi untuk membuka semua sektor ekonomi
strategis bagi Investasi asing, mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU
dalam rangka memfasilitasi investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU
perbankan, Migas, UU Minerba, UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU
tersebut ditujukan dalam rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor
stratgis di Indonesia.
Proses pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif
Investasi (DNI) dilakukan dibawah perintah IMF, World Bank dan Asian Development
Bank. Semua UU yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan di Indonesia
dibuat diatas perintah dari institusi keuangan global dan negara-negara maju.
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam
Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha
milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama
mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT
Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas
20.899.673 ha.
 Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam
BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT
Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum
Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang
perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam
kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu
Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina
hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta
mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola
oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara,
PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas,
maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia
lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan
usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil
pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang
kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar
pajak dan iuran bukan pajak.
Komentar
Posting Komentar